
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melakukan kunjungan kerja guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh wajib pajak yang berlokasi di Kelurahan Cappa Galung, Kota Parepare (Rabu, 21/9).
Pihak KPP Pratama Parepare menjelaskan bahwa wajib pajak yang meminta dikukuhkan menjadi PKP adalah CV Lindar. Selain permintaan terkait pengukuhan PKP, wajib pajak tersebut juga mengajukan permohonan aktivasi akun PKP. Dalam melakukan survei lapangan, pihak KPP Pratama Parepare mengirimkan dua orang petugas.
Hananta Putra Wahyu Pratama sebagai salah satu petugas yang dikirimkan oleh KPP Pratama Parepare menjelaskan kepada pihak CV Lindar terkait segala hal yang berhubungan dengan pengukuhan PKP. Hananta juga mengatakan akan menginformasikan lebih lanjut jika proses pengukuhan PKP sudah selesai. Dalam proses survei lapangan tersebut petugas KPP Pratama Parepare juga mengambil beberapa foto sebagai bukti dari survei.
“Baik Pak, nanti jika proses pengukuhan sudah selesai dan akunnya sudah keluar, kami akan beritahukan ke Bapak,” ucap Hananta pada wajib pajak terkait.
Pengukuhan PKP sendiri wajib dilakukan bagi pengusaha yang memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar. Nantinya PPN yang disetor oleh PKP akan dianggap penerimaan negara yang bersumber dari pajak yang kemudian akan masuk ke APBN dan digunakan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Pewarta: Kresna |
Kontributor Foto: Kresna |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 41 kali dilihat