Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan kepada wajib pajak usahawan di Kecamatan Belimbing, mulai dari mendaftarkan diri, membayar pajak, dan melakukan pelaporan SPT Tahunan di tempat usaha masing-masing wajib pajak (Senin, 3/2). Kegiatan dilakukan dengan membagikan leaflet sekaligus menjelaskan tentang kewajiban dan hak perpajakan kepada wajib pajak usahawan.
- 40 kali dilihat