Sebanyak 22 pelaku usaha pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diundang dalam acara coffee morning yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Kamis, 14/9). Pelaku usaha yang hadir dalam acara tersebut sebanyak 18 pelaku usaha pemegang IUP dan 3 pelaku usaha tidak hadir dalam acara tersebut.
Gubernur Bengkulu juga mengundang beberapa stakeholder terkait seperti Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) yang terdiri dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Komandan Resor Militer (Danrem) Bengkulu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung beserta jajarannya.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pada acara tersebut menyampaikan paparan terkait kewajiban perpajakan untuk pelaku usaha pertambangan. Terdapat beberapa outline paparan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo. Outline tersebut antara lain rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sektor usaha penentu penerimaan tahun 2023, penerimaan wajib pajak penentu sektor pertambangan, daftar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembayaran pajak non PBB pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pemegang IUP wajib pajak lokasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen oleh stakeholder terkait. Pada kesempatan tersebut Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi atas komitmen para pelaku usaha pertambangan atas kewajiban pembayaran pajak yang telah dilakukan. Pajak yang telah dibayarkan tersebut akan memberikan kontribusi bagi pembangunan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto: Tim Fotografer |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat