Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kunjungan ke wajib pajak yang bergerak di bidang jasa perbaikan dan aksesoris mobil di Jalan Jelarai Raya, Kelurahan Jelarai Selor, Kabupaten Bulungan (Kamis, 16/12). KP2KP Tanjung Selor menugaskan dua orang petugas yaitu Deni Hermawan dan Muhammad Akbar Bahari.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pembaruan data wajib pajak dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi pada wajib pajak pajak terkait kewajiban pajaknya.

Salah satu petugas penyisiran Deni Hermawan menerangkan bahwa wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikunjungi menerima penjelasannya dengan baik.

“Kami sampaikan kewajiban pajak UMKM yaitu pembayaran pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” ujar Deni.

Salah satu layanan terbaru dalam bentuk aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu M-Pajak juga disampaikan petugas untuk mempermudah wajib pajak dalam menerbitkan kode billing. Menurut Deni, selama ini wajib pajak banyak mengeluhkan tentang pembuatan kode billing karena dianggap masih kurang efektif.

“Dengan aplikasi M-Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena tidak perlu lagi untuk datang ke kantor pajak sehingga dapat menyingkat waktu para pelaku UMKM,” jelas Deni.