Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat kembali melaksanakan upaya pembinaan kepada wajib pajak yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Denpasar (Rabu, 24/1).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan IV berupa Kegiatan Pengambilan Data Lapangan (KPDL) serta melakukan imbauan kepada wajib pajak yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Kegiatan ini dilakukan oleh Tim KPP Pratama Denpasar Barat diwakili oleh Yudiyana dan K. Yerma Gresia Account Representative Seksi Pengawasan IV. Mereka turun langsung ke lapangan dalam rangka pengambilan data dan informasi dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan KMS. 

Yudiyana menjelaskan bahwa selain melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wajib pajak pemilik bangunan, juga memberikan edukasi terkait tarif terbaru PPN KMS. Ia menyebutkan bahwa ketentuan PPN KMS sendiri telah berlaku sejak tahun 1995. Dengan adanya perubahan tarif PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 menjadi 2,2% yang sebelumnya 2%.

"Terhitung mulai tanggal 1 April 2022, tarif untuk PPN KMS mengalami perubahan menjadi 2,2 persen yang dikalikan dengan total biaya pembangunan tidak termasuk harga beli tanah," jelas Yudiyana lebih lanjut.

Yerma pada kesempatan tersebut juga mengungkapkan harapan dengan kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait PPN KMS. "Kami berharap setelah memberikan edukasi ini, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar serta bisa berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak," pungkas Yerma.

 

Pewarta: Rino Saputra
Kontributor Foto:
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.