Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang melakukan Kegiatan Pencarian Data Lapangan (KPDL) ke tempat usaha wajib pajak yang berada di Kecamatan Amurang dan Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Rabu, 22/6).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan data terkait potensi perpajakan di wilayah yang dikunjungi yang selanjutnya akan digunakan sebagai data untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Usaha-usaha yang ditemukan saat kegiatan penyisiran saat itu berupa toko kelontong, apotek, rumah makan, dan lain sebagainya.

Selain melakukan pendataan, Tim Penyuluh juga memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan yang harus dijalankan bagi pelaku usaha. Dengan adanya data tersebut, Tim Penyuluh dapat merencakanan kegiatan edukasi dan penggalian potensi dengan lebih strategis dan terarah.