Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dilakukan wajib pajak di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 22/9).
Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ini dilakukan mulai pukul 14.00 WITA dengan pelaksana tim KP2KP Benteng yang terdiri dari Muhammad Irfan Nashih dan Restu Fajar Subhakti. Keduanya mendatangi lokasi usaha wajib pajak dan bertemu langsung dengan pemilik bangunan.
“Maksud dari kedatangan kami untuk mengumpulkan data dan mengkonfirmasi terkait kegiatan membangun sendiri yang dilakukan wajib pajak,” jelas Irfan.
Dalam kegiatan ini selain melakukan pengumpulan data, tim KP2KP Benteng juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilaksanakan dalam kegiatan pembangunan bangunan permanen yang dibangun tanpa jasa konstruksi dengan luas bangunan lebih dari 200 meter persegi yang memenuhi kriteria untuk dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) KMS.
“Selanjutnya wajib pajak perlu menghitung luas bangunan, apabila luas bangun melebihi 200 meter persegi dan tidak menggunakan jas konstruksi, maka bangunan terkena PPN KMS dengan tarif 2,2 persen dikalikan biaya pembangunan tanpa biaya dari mendapatkan tanah,” jelas Restu.
Data dan informasi yang didapatkan oleh tim KP2KP Benteng ini selanjutnya akan dibuatkan laporan KPDL dan diteruskan kepada Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba selaku unit pusat KP2KP Benteng untuk ditindaklanjuti. Pihak KP2KP Benteng berharap pelaksanaan KPDL ini dapat membantu penggalian potensi wajib pajak dan dapat menambah penerimaan serta kepatuhan pajak.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 9 kali dilihat