Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan penghancuran kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama milik wajib pajak pada (Rabu, 15/5). Dalam kegiatan ini, pelaksana KP2KP Sinjai menghancurkan sebanyak 50 kartu NPWP lama milik wajib pajak yang telah diminta kembali oleh KP2KP Sinjai saat permohonan cetak ulang kartu NPWP di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai.

Pelaksana KP2KP Sinjai, Hikmah, menyampaikan pentingnya menjaga kerahasiaan data wajib pajak. “Kartu NPWP memuat data pribadi wajib pajak sehingga untuk menjamin keamanan data dan mencegah penyalahgunaan kartu NPWP, KP2KP Sinjai melaksanakan penghancuran kartu NPWP yang telah terkumpul,” terang Hikmah. Seluruh kartu NPWP lama dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas yang juga berfungsi sebagai penghancur kartu, baik kartu dengan kondisi rusak maupun masih dalam keadaan bagus. Salah satu alasan penghancuran kartu tersebut adalah karena seluruhnya sudah tidak digunakan dan tidak berada di tangan wajib pajak yang bersangkutan.

“Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, kartu NPWP sama pentingnya dengan KTP. Kartu tersebut bertindak sebagai tanda pengenal atau identitas bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mendapat kepastian bahwa kartu NPWP yang telah dikembalikan tidak disalahgunakan ataupun berada di tangan orang lain,” tambah Hikmah. KP2KP Sinjai tidak memiliki jadwal waktu yang tetap dalam penghancuran kartu NPWP. Ketika jumlah kartu NPWP yang terkumpul sudah banyak, maka saat itu pula petugas melakukan kegiatan penghancuran.

KP2KP Sinjai berharap melalui penghancuran kartu NPWP, wajib pajak tidak merasa khawatir bahwa kartu NPWP yang telah dikembalikan akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga data pribadi wajib pajak dapat terjamin keamanannya.

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.