
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan melakukan kunjungan kepada wajib pajak yang berlokasi di Tambak Asri, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya (Selasa, 26/9). Kunjungan ini dilakukan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI yang terdiri dari Uli Via Damayanti, Adam Firmansyah dan Irvina Dewi.
“Setiap wajib pajak wajib menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak maupun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apabila terdapat kendala dalam proses pelayanan dan aplikasinya di lapangan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KPP Pratama Surabaya Krembangan baik secara langsung maupun secara daring melalui sarana yang tersedia. Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pesan Uli Via Damayanti kepada wajib pajak yang dikunjungi.
Tujuan utama kunjungan ini guna menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah dikirim sebelumnya melalui pos namun belum ada respon dari wajib pajak. Selain itu juga untuk lebih mendalami proses bisnis dan perkembangan usaha wajib pajak. Sebagai hasil kunjungan dan diskusi, Wajib Pajak akan segera merespon SP2DK yang sudah diterima dengan terlebih dahulu mengunjungi KPP Pratama Surabaya Krembangan untuk melakukan konsultasi terkait hak dan kewajiban perpajakannya.
Pada kesempatan kunjungan ini, AR juga melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak karena terdapat kemungkinan adanya perubahan alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis/sektor usaha, status usaha dan status pernikahan. Tak lupa, AR juga menyampaikan kewajiban pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mengatur bahwa per 1 Januari 2024 wajib pajak yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
Pewarta: Puguh Setyono |
Kontributor Foto: Uli Via Damayanti |
Editor: Fahmi Syuhada |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat