
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha atau alamat wajib pajak yang mempunyai usaha perkebunan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Jumat, 7/7). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti data dan informasi perpajakan yang ada di KPP Pratama Lhokseumawe.
Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi bersama Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I dan Penilai Pajak KPP Pratama Lhokseumawe bertemu langsung dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang merupakan pemilik dari usaha perkebunan tersebut. Pada kesempatan ini, Hasnaria menjelaskan tujuan dan maksud kedatangan dari tim KPP Pratama Lhokseumawe yaitu melakukan konfirmasi lokasi usaha, proses bisnis dan data keuangan sekaligus memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak.
“Kami mengunjungi wajib pajak guna mendapatkan data tambahan sebagai pelaporan kembali ke KPP Pratama Lhokseumawe terkait data lahan kebun para wajib pajak,” ungkap Hasnaria.
Setelah penjelasan dari Kepala Seksi Pengawasan I, Medy Saputra sebagai AR melakukan wawancara kepada wajib pajak terkait data dan informasi usaha perkebunan wajib pajak serta meminta data kepemilikan dan lokasi tempat usaha. “Kami selalu mengingatkan kembali kepada wajib pajak terkait kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan yang diterima,” ucap Medy Saputra.
Menutup wawancara, Julia yang juga merupakan AR KPP Pratama Lhokseumawe mengharapkan setiap wajib pajak yang mempunyai usaha hendaknya memahami adanya kewajiban perpajakan yang dilaksanakan dan perlu mendaftarkan kegiatan usahanya ke KPP Pratama Lhokseumawe.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Agung Barkah Avianto |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat