Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bersama Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melaksanakan penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) salah satu Wajib Pajak Badan di Desa Segendang, Kec. Batu Engau, Kab. Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 28/9).
Tujuan penelitian PBB ini adalah karena wajib pajak tidak mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) di tahun 2022 dan juga ditemukan ketidaksesuaian luasan per jenis areal.
Setelah dilakukan penelitian PBB, Kepala KP2KP Tanah Grogot Muhammad Ridwan Mahfud dan Tim KPP Pratama Penajam memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai pengenaan PBB sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-186/PMK.03/2019 tentang Pengertian Luasan Per Areal.
Pewarta: Ahmad Choirul Firmansyah |
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Syarifah S. R. |
- 17 kali dilihat