Sebagai bentuk tindakan penagihan aktif, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara, Fikri Hanafi Faturrahman, melakukan penyampaian Surat Paksa secara langsung kepada wajib pajak di daerah Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara (Senin, 28/4).

Surat Paksa disampaikan kepada penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo ketetapan. Sebelum diterbitkan Surat Paksa, wajib pajak telah mendapat Surat Teguran, namun belum juga melunasi pajak yang terhutang.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Juru Sita Pajak Negara wajib menyampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak secara langsung,” ungkap Fikri.

Fikri menyampaikan Surat Paksa secara langsung kepada wajib pajak di lokasi domisili yang bersangkutan. Proses dimulai dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda pengenal, lalu dilanjutkan dengan pembacaan isi Surat Paksa di hadapan saksi.

Setelah dibacakan, Fikri menyerahkan salinan surat kepada wajib pajak atau penanggung pajak. Berita Acara penyampaian Surat Paksa kemudian ditandatangani oleh Fikri selaku Juru Sita dan pihak penerima sebagai bukti administrasi penyampaian resmi.

Fikri menyampaikan kepada wajib pajak untuk dapat melunasi nilai yang terutang dalam surat paksa dalam waktu 2x24 jam setelah surat paksa diberitahukan. Fikri juga menanyakan komitmen wajib pajak untuk dapat segera melunasi utang pajak sebelum tindakan sita dilakukan.

”Saya berharap dengan adanya komitmen ini, wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban tanpa perlu melalui tindakan lebih lanjut,” ujar Fikri.

KPP Madya Dua Jakarta Utara menyampaikan harapan agar tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan Surat Paksa mendorong wajib pajak lebih tertib dan cermat dalam administrasi perpajakan. Dengan demikian, tindakan penagihan aktif lainnya tidak perlu dilakukan di kemudian hari.

Pewarta: Rahmawati Wibi Safitri
Kontributor Foto: Rahmawati Wibi Safitri
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.