
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas kembali melakukan upaya penagihan aktif melalui kegiatan penyitaan aset PT ACK di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung (Selasa, 31/10).
Kegiatan penyitaan terhadap aset PT ACK berupa mobil penumpang ini dilakukan oleh JSPN Rizianita Permatasari yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Irawan serta Wildan Wijaya yang merupakan pelaksana Seksi P3.
Diketahui bahwa upaya penagihan aktif sebelumnya yaitu penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa telah disampaikan kepada PT ACK yang memiliki utang pajak sebesar Rp337.000.000,00.
“Kegiatan penyitaan aset wajib pajak (WP) ini dilakukan setelah melalui upaya-upaya penagihan sebelumnya dan sudah dilakukan upaya persuasif juga. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera bagi penunggak pajak lainnya,” tutur JSPN Rizianita.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Selanjutnya, setelah upaya sita ini dilakukan akan tetapi dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Pewarta: Retno Kusyanti |
Kontributor Foto: Rizianita Permatasari |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat