Seorang wajib pajak (WP) asal Cikakak Kabupaten Sukabumi melakukan konsultasi tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP) Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara, Citepus, Kec. Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, (Selasa, 9/8).
WP tersebut hendak mengajukan permintaan cetak ulang kembali NPWP dan diterima oleh petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai.
Namun, setelah pegawai KP2KP Ahmad Rifai mengecek data WP pada basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa data NPWP milik WP tersebut belum lengkap dan harus dilakukan pemutakhiran data.
Ahmad mengarahkan WP untuk melakukan pemutakhiran data melalui saluran DJP Online, Call Center 1 500 200 atau melalui Kantor Pelayanan Pajak(KPP) terdaftar.
Akhirnya, WP melakukan pemutakhiran data dengan mengisi data utama seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), tempat dan tanggal lahir, nomor handphone dan surel melalui situs DJP Online. Setelah data WP berhasil divalidasi, Ahmad menindaklanjuti permohonan permintaan kembali NPWP dan menyerahkan kartu NPWP kepada WP tersebut.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 19 kali dilihat