Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan kepada wajib pajak dalam rangka pemeriksaan tujuan lain berupa permohonan penghapusan NPWP wajib pajak di Desa Selabih dan Desa Bangkiang Sidem, Kecamatan Selemadeg Barat dan Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (Jumat, 30/7).
Kunjungan ini dilakukan oleh Gede Witaya dan I Gede Sukerena yang merupakan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Tabanan. Gede Witaya mengungkapkan, kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak. Pada saat dihubungi, wajib pajak tersebut tidak merespon karena nomor telepon yang tertera pada database tidak valid, maka perlu dilakukan verifikasi data terkait permohonan wajib pajak, mengingat pada saat pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan dijadikan dasar dalam pembuatan Surat penghapusan NPWP.
“Tanggapan wajib pajak sangat baik dan kooperatif, sehingga pemeriksaan lapangan dan konfirmasi data berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan yg ingin dicapai,” jelas Gede Witaya.
- 26 kali dilihat