Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menerima permohonan asistensi pemadanan oleh wajib pajak yang ada di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Jumat, 28/6). Atas pemadanan tersebut sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Saya dengar katanya per 1 Juli ini sudah mulai diberlakukan KTP sebagai nomor NPWP ya Mas? Boleh minta tolong saya dibantu untuk pemadanannya Mas? Takutnya saya belum lakukan pemadanan malah nanti NPWP saya ngga bisa dipakai, hahahaha," ujar Ani, salah satu Wajib Pajak yang melakukan asistensi di KP2KP Tanjung Selor untuk pemadanan NIK dengan NPWPnya.

Ani datang ke KP2KP Tanjung Selor untuk memadankan NPWP dengan NIK karena mendapatkan informasi apabila NPWPnya harus segera dipadankan dengan NIK nya agar dapat menggunakan KTP dalam urusan perpajakannya nanti. 

Petugas KP2KP Tanjung Selor memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam memadankan NIK dengan NPWPnya melalui DJP Online. Terdapat beberapa data yang wajib diisikan terutama data pribadi dan keluarga, serta menyesuaikan jenis usaha yang sedang dilakukan hingga saat itu, hal tersebut juga dilakukan agar akurasi data yang ada pada profil wajib pajak terverifikasi dengan baik dengan data yang sebenarnya.

"Prosesnya cepat ternyata. Selama data yang kita miliki lengkap, petugas dengan segera memadankan NPWP saya dengan NIK pada KTP saya. Selain itu juga saya dijelaskan mengenai kewajiban perpajakan saya setelah adanya pemadanan ini, apa saja manfaatnya seperti dapat mengakses DJP Online tanpa kartu NPWP. Top deh untuk pelayanan di KP2KP Tanjung Selor," ujar Ani setelah melakukan asistensi denga petugas KP2KP Tanjung Selor.

Pewarta: Vallerino Ananta Mahardhika
Kontributor Foto: Vallerino Ananta Mahardhika
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.