Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali menggelar acara monitoring dan evaluasi kewajiban perpajakan atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2023 sekaligus sosialisasi kewajiban perpajakan atas pengelolaan APBDesa di Aula KP2KP Martapura, Kabupaten Banjar (Kamis, 12/10).

Staf penyuluh pajak bersama 15 bendahara desa dari Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Paramasan, dan Kecamatan Telaga Bauntung melakukan monitoring dan evaluasi perpajakan terkait realisasi APBDesa pada tahun 2023. Bendahara desa memiliki kewajiban untuk memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan perpajakan terkait belanja yang menggunakan dana desa. Selain itu, instansi pemerintah wajib menggunakan aplikasi e-Bupot untuk melaksanakan pelaporan kewajiban perpajakannya, seperti pembuatan bukti potong hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

KP2KP Martapura mempunyai tugas untuk memberikan edukasi kepada bendahara pemerintah, khususnya bendahara desa. Melalui kegiatan ini, KP2KP Martapura berharap para bendahara desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku.

Pewarta: Yulita Listiani
Kontributor Foto: Tim KP2KP Martapura
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.