Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat (Pajak Rantau Prapat) mengadakan Live Instagram dengan tema "Seluk Beluk PKP dan E-Faktur 4.0" dari Ruang Podcast KPP Pratama Rantau Prapat, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara (Jumat, 19/7). Acara ini menghadirkan narasumber Penyuluh Pajak Eka Dessy Br Barimbing dipandu serta dipandu oleh oleh Penyuluh Khairul Azwar. Tercatat sebanyak 21 orang follower akun Instagram Pajak Rantau Prapat @pajakrantauprapat mengikuti jalannya acara ini.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terakhir diubah menajdi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PKP ini bisa berbentuk badan atau orang pribadi atau badan. "Bahasa gampangnya, PKP adalah orang pribadi atau badan yang menghasilkan/memproduksi/menjual barang, memberikan jasa baik itu dalam negeri maupun ekspor dan impor," jelas Eka.

"Nah, kalau dari pengertian tadi kira-kira apa yang membedakan antara PKP dengan pengusaha biasa?", tanya Khairul. "Perbedaan utama antara PKP dengan pengusaha biasa terletak di hak dan kewajiban yang dilakukan dan ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh oleh wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP diantaranya dapat mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluarannya," jawab Eka. Eka juga menjelaskan kewajiban sebagai PKP yaitu memungut, menyetor dan melapor.

Sebagai penutup Khairul menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sudah menerbitkan aplikasi e-Faktur desktop versi 4.0 pada tanggal 12 Juli 2024 lalu. Wajib pajak diharapkan sudah bisa mendownload aplikasi e-Faktur desktop versi 4.0 sebelum tanggal 20 Juli 2024.

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.