
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 25, Kabupaten Enrekang (Kamis, 30/11).
KPDL merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak eksternal untuk mengumpulkan data atau informasi pada lokasi atau tempat kedudukan wajib pajak. Pada kesempatan ini, petugas KP2KP Enrekang melakukan pengumpulan data dengan metode wawancara terkait penghasilan yang diterima, biaya yang dikeluarkan, aset yang dimiliki, utang, serta proses bisnis usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Selain untuk melakukan pengumpulan data, pelaksanaan visit ditujukan untuk melihat keabsahan kegiatan usaha wajib pajak.
Dalam kunjungan tersebut, petugas KP2KP Enrekang Ariq Baihaqi mengimbau wajib pajak untuk senantiasa melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meskipun pemotongan dan/atau pemungutan pajak telah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
“Apabila usaha bapak memiliki transaksi dan masih berjalan, maka pemenuhan kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas pemotongan pajak yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Pelaporan SPT Tahunan yang wajib untuk dilakukan setiap tahunnya,” ujar Ariq.
Pemilik UMKM Toko 89 Arief menjelaskan bahwa tokonya memang pernah bertransaksi dengan pemerintah setempat selama tahun 2021 dan 2022.
“Toko saya memang pernah jual barang ke pemerintah setempat dan sudah dipotong pajak oleh mereka, sehingga saya berpikir urusan perpajakan saya sudah selesai karena saya sudah bayar,” ucap Arief.
Pada akhir kegiatan, petugas membagikan saluran informasi KP2KP Enrekang kepada pemilik UMKM tersebut agar dapat berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor. Pihak KP2KP Enrekang berharap pengusaha UMKM di wilayah Kabupaten Enrekang dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: I Kadek Dwi Aditya |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat