Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penyelenggaran pelayanan medis berupa klinik ibu dan anak yang berlokasi di Jalan Andi Paggaru No. 20, Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Kamis, 29/11).
Kegiatan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak ini dilaksanakan dalam rangka mengedukasi Wajib Pajak Badan baru atas pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan kedepannya sekaligus melakukan konfirmasi dan pengumpulan data terkait pembangunan klinik tersebut.
Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan bersama tim mengunjungi lokasi tersebut. Kunjungan kerja tersebut disambut langsung oleh penanggung jawab Wajib Pajak Badan. Riza menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak.
“Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas ketersediaan waktunya disela-sela kesibukannya Bu. Dapat kami sampaikan bahwa kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menyampaikan informasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak sekaligus mengonfirmasi beberapa data terkait klinik ibu dan anak tersebut, seperti jumlah dokter yang praktik dan jumlah pasien,” ujar Riza.
Wajib pajak menyampaikan ucapan terima kasih atas edukasi yang telah dilaksanakan pada hari tersebut, serta mengonsultasikan beberapa kewajiban perpajakan. “Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, apa saja yang perlu kami sediakan sebelum melakukan pelaporan pajak?” tanyanya.
“Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan 1771, Wajib Pajak Badan harus menyiapkan laporan keuangan minimal berupa neraca, laporan laba rugi, dan laporan penyusutan aset. Dokumen tersebut disiapkan dalam bentuk .pdf untuk dilampirkan dalam pelaporan e-Form,” ujar Achmad Ichsan Sutama, Petugas KP2KP Sengkang.
KP2KP Sengkang berharap dengan adanya kegiatan edukasi secara langsung dapat memberikan informasi perpajakan yang lebih akurat, serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Muh Azzahir |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat