Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) bar dan restoran yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Tibubeneng, Kabupaten Badung (Jumat, 13/12).
Kegiatan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak ini dilaksanakan dalam rangka melakukan edukasi Wajib Pajak Badan baru atas pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan ke depannya sekaligus melakukan konfirmasi dan pengumpulan data terkait pembangunan tempat usaha tersebut.
Account Representative (AR) KPP Badung Utara Puri Hardika dan Kadek Tisko mengunjungi lokasi tersebut. Kunjungan kerja tersebut disambut langsung oleh penanggung jawab Wajib Pajak Badan.
Puri menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak. “Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas ketersediaan waktunya disela-sela kesibukannya. Dapat kami sampaikan bahwa kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menyampaikan informasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak sekaligus mengonfirmasi beberapa data terkait BAR dan Restaurant ini,” ujar Puri.
Wajib pajak menyampaikan ucapan terima kasih atas edukasi yang telah dilaksanakan pada hari tersebut, serta mengonsultasikan beberapa kewajiban perpajakan. “Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, apa saja yang perlu kami sediakan sebelum melakukan pelaporan pajak?” tanyanya.
“Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan 1771, Wajib Pajak Badan harus menyiapkan laporan keuangan minimal berupa neraca, laporan laba rugi, dan laporan penyusutan aset. Dokumen tersebut disiapkan dalam bentuk pdf untuk dilampirkan dalam pelaporan e-Form,” ujar Tisko.
Puri Hardika berharap dengan adanya kegiatan edukasi secara langsung dapat memberikan informasi perpajakan yang lebih akurat, serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta:Dian Agung Susanto |
Kontributor Foto:Kadek Tisko |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat