Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua tengah melakukan edukasi dan optimalisasi pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP. Optimalisasi tersebut diwujudkan dengan melaksanakan agenda kunjungan ke Rumah Sakit DKT Bengkulu yang berlokasi di Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu (Selasa, 23/08).

Kunjungan tersebut dicetuskan Seksi Pengawasan dalam rangka melengkapi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) karena berdasarkan data yang tersedia, Rumah Sakit DKT Bengkulu memiliki koperasi pegawai yang sudah ber-NPWP sehingga Account Representative (AR) ingin kembali memastikan apakah rumah sakit yang bersangkutan juga sudah terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah KPP Pratama Bengkulu Dua atau belum.  

AR KPP Pratama Bengkulu Dua berhasil menemui Pak Darma yang bertugas sebagai Bendahara di Rumah Sakit DKT Bengkulu. Melalui penuturan beliau diketahui bahwa Rumah Sakit DKT Bengkulu belum mendaftar NPWP dengan alasan rumah sakit tersebut merupakan sub Satuan Kerja yang pendanaannya berasal dari kantor Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) di Palembang dan pihak rumah sakit di Bengkulu langsung menerima jumlah bersihnya saja. Meski begitu, pihak Rumah Sakit DKT Bengkulu bersikap kooperatif dengan kehadiran petugas. Mereka ingin mendaftar NPWP setelah mendapatkan sosialisasi dari Account Representative KPP Pratama Bengkulu Dua.

“Pada dasarnya, kami sendiri juga ingin membuat NPWP sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan Rumah Sakit ini menjadi Badan Layanan Umum. Kami merasa sangat terbantu dengan adanya kunjungan ini karena langsung diberikan solusi oleh kantor pajak,” ujar Darma saat kunjungan berlangsung.

Adapun solusi yang diberikan AR adalah akan mengajukan proses penelitian untuk menetapkan NPWP dengan status cabang secara jabatan bagi Rumah Sakit DKT Kota Bengkulu.

 

Pewarta: Ismi Alifia Prisman
Kontributor Foto: Eko Prayitno
Editor: Imam Dharmawan