Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Mu’alif bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan dan Kepala Seksi Pengawasan III Dennis Dunan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara (Rabu, 16/2).

“Kunjungan kami untuk melakukan koordinasi mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk seluruh ASN Instansi Pemerintah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk menghimbau kepada ASN di seluruh Instansi Pemerintah Kaltara untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Maret 2022 supaya tidak dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) akibat tidak melaporkan atau keterlambatan melaporkan SPT Tahunan,’’ ujar Mu’alif.

“SPT Tahunan bisa dilaporkan secara daring dengan mengakses situs www.pajak.go.id. Apabila mengalami kendala dalam proses pelaporan SPT Tahunan atau membutuhkan asistensi SPT Tahunan, kami siap membantu kapanpun dengan cara menghubungi nomor layanan atau whatsapp KP2KP Tanjung Selor 08115440727 atau datang langsung ke kantor pajak KP2KP Tanjung Selor,” tambah Agus.

Dengan koordinasi ini, KPP Tanjung Redeb dan KP2KP Tanjung Selor berharap dapat menjalin kerjasama dan sinergi yang baik dengan BKAD Provinsi Kalimantan Utara sehingga memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Provinsi Kalimantan Utara.