
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bersama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan menyelenggarakan konferensi pers terkait kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial DRR di ruang rapat lantai 2 Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Balikpapan (Kamis, 3/9).
Acara ini diikuti oleh seluruh awak media di Balikpapan yang tergabung secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting. Turut hadir pula Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur Budi Hernowo mengikuti jalannya konferensi pers ini.
Choirul Bachri Lubis, pelaksana harian (Plh) Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara membuka jalannya acara dan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Windu Kumoro yang memaparkan kronologi kejadian tindak pidana perpajakan oleh tersangka DRR.
Tersangka DRR diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga melanggar sebagaimana Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp486.091.550,- (empat ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah). Adapun perbuatan tersangka tersebut diduga dilakukan di KPP Pratama Balikpapan Timur yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan.
Atas perbuatan tersebut, DRR dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain sanksi pidana tersebut, tersangka juga dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam melakukan tindak pidana pajak, Tersangka DRR diduga bekerja sama dengan EA yang telah diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut oleh Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1841/Pid.B/2019/PN.TNG tanggal putusan 16 Desember 2019 sehingga disinyalir merupakan jaringan penerbit dan pengguna Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya di berbagai tempat di Pulau Jawa dan Kalimantan.
- 32 kali dilihat