KPP Pratama Bengkulu Satu menugaskan Kepala Seksi Pengawasan II dan Account Representative untuk melakukan edukasi terkait kewajiban perpajakan bendahara desa sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana desa di dua kecamatan yaitu Kecamatan Pondok Kelapa dan Kecamatan Pondok Kubang. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara bersama-sama di Kantor Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Rabu, 9/11).
“Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Tujuannya adalah agar dapat dipergunakan oleh desa untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatDalam penggunaan dana desa, bendahara desa menjalankan kewajibanya sebagai pemotong pajak dan pemungut pajak atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan dan pemungutan.”, ungkap Reify Rafiqallah selaku Account Representative Seksi Pengawasan I.
Selain melakukan edukasi terkait kewajiban perpajakan, KPP Pratama Bengkulu Satu juga memandu para bendahara desa untuk melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022.
Di akhir acara KPP Pratama Bengkulu Satu melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana desa yang dilakukan oleh masing-masing desa. Monev tersebut menjadi sebuah pengawasan KPP Pratama Bengkulu Satu untuk memonitor apakah bendahara desa telah melaksanakan kewajibanya yaitu salah satunya penyetoran pajak.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Reify Rafiqallah |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 5 kali dilihat