Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Samarinda untuk menyelenggarakan kegiatan Uji Usap Antigen untuk Seluruh Pegawai, Pramubakti, Petugas Kebersihan dan Satpam di Lapangan Parkir Kantor Pelayanan Pajak (Kamis, 12/11).

Kegiatan ini sejalan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-33/MK.1/2020 tentang Panduan Lanjutan Sistem Kerja dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru Kementerian Keuangan.

Petugas Dinas Kesehatan Kota Samarinda memakai face shield dan masker untuk melindungi wajah, sarung tangan karet serta pakaian yang menutupi seluruh tubuh untuk melindungi diri dari virus Covid-19 sebagai bentuk kesiapan mereka memulai pengambilan sampel.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung cukup kondusif dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Memberikan jarak pengambilan sampel antarpegawai pun juga diterapkan hingga akhir pengujian. Bagi pegawai yang telah selesai diambil sampelnya, langsung kembali ke ruang kerja masing-masing sehingga tidak ada kerumunan di tempat pengujian.

Dalam kegiatan ini 112 peserta Uji Usap Antigen dinyatakan negatif Covid-19 dengan kondisi sehat. Dengan pemantauan kondisi pegawai secara berkala dan tetap menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, menjaga jarak antarpegawai minimal satu meter dan sering mencuci tangan. KPP Pratama Samarinda Ilir berharap pegawai tetap dapat maksimal dalam bekerja sehingga target penerimaan negara dapat tercapai di Kuartal IV.