
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengajak wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam acara BerDeBar (Berbincang dengan Denbar) melalui siaran langsung (live) Instagram @pajakdenbar di ruang Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar, Bali (Kamis, 16/04).
Kegiatan berlangsung selama 40 menit mulai pukul 15.00 s.d.15.40 WITA dan diikuti oleh 15 orang peserta. Materi dibawakan oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Denpasar Barat yakni Raras Supriyaningtyas sebagai narasumber dan Ika Lastri Banjarnahor sebagai moderator.
Tim penyuluh pajak Denpasar Barat memaparkan pengertian dari PPS, kebijakan dari program PPS, manfaat dari PPS, serta tata cara mengikuti PPS.
“Program PPS ini dapat diikuti oleh kawan pajak yang sebelumnya mengikuti Tax Amnesty dan masih belum melaporkan hartanya yang diperoleh sebelum tahun 2015 serta kawan pajak yang tidak mengikuti Tax Amnesty namun masih memiliki harta yang diperoleh pada tahun 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan, dapat mengikuti PPS ini agar terbebas dari sanksi-sanksi perpajakan,” ungkap Raras Supriyaningtyas.
Menutup penjelasan di akhir siaran, Raras Supriyaningtyas menghimbau setiap wajib pajak agar mengikuti PPS sampai dengan 30 Juni 2022. "Saya harap dengan adanya edukasi yang kita berikan dalam program BerDeBar ini dapat menjangkau wajib pajak secara luas serta dapat memberikan informasi yang jelas mengenai PPS," tutup Raras.
- 11 kali dilihat