KPP Pratama Jombang bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Jombang melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di ruang rapat DPMPTSP Kab. Jombang di Jombang (Selasa, 23/6).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah mengenai pelaksanaan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) KPP Pratama Jombang dengan DPMPTSP Kab. Jombang. Kegiatan diikuti oleh Kepala KPP Pratama Jombang, Kepala DPMPTSP Kab. Jombang, dan beberapa pegawai dari masing-masing instansi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dimaksudkan agar masyarakat yang mengajukan perizinan usaha di Kabupaten Jombang telah memenuhi kewajiban perpajakan sebelum diterbitkannya izin usaha. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
- 58 kali dilihat