Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan melaksanakan penyuluhan aktif luring ke wajib pajak (Kamis, 2/9). Kali ini, tujuan penyuluhan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar sebagai wirausaha yang beralamat di Dusun Kliwon Mekarsari, Jatiwangi, Majalengka.

Penyuluhan dilakukan oleh Ilham dan Manda yang bertindak sebagai Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kuningan. Bertempat di lokasi usaha wajib pajak yang dituju, kegiatan penyuluhan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku (Tema III). Penyuluhan berdasarkan pada data di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dimana Wajib Pajak Orang Pribadi belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019 dan terlambat menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberi edukasi kepada wajib pajak terkait dengan batas waktu pembayaran dan penyetoran PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yaitu tanggal 15 bulan berikutnya. KPP Pratama Kuningan berharap kedepannya terdapat perubahan perilaku wajib pajak yaitu tertib dalam melakukan pembayaran PPh Final sebelum batas waktu yang ditentukan. Selain itu, penyuluhan dilakukan untuk konfirmasi terkait pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak karena pada tahun pajak 2018 dan 2020 terdapat laporan SPT Tahunan, sedangkan di tahun pajak 2019 belum ada laporan SPT Tahunan dari wajib pajak yang bersangkutan.