
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi ke lokasi usaha Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait berlakunya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak UMKM yang tercantum di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Jumat, 7/10). Kegiatan ini ditujukan pada wajib pajak yang berlokasi di wilayah Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kegiatan edukasi secara langsung pada wajib pajak sendiri merupakan rangkaian kerja rutin KP2KP Sinjai yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran perpajakan di wilayah kerja KP2KP Sinjai. Kegiatan ini difokuskan pada wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun tidak patuh, baik dalam pembayaran maupun pelaporan.
Pada kunjungan ini, tim KP2KP Sinjai berkesempatan bertemu dengan Anti selaku pemilik toko campuran di Kelurahan Balangnipa. Di awal kunjungan, petugas KP2KP Andi Fadly memperkenalkan diri kemudian menyampaikan maksud kedatangannya. Pada kesempatan tersebut, Andi Fadly menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dan batasan omzet yang tidak dikenakan pajak berdasarkan UU HPP.
“Kewajiban pelaku usaha UMKM adalah membayarkan pajak atas penghasilan kotor yang diterima dalam satu bulan dan melaporkan SPT Tahunan setiap tahun mulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 maret. Aturannya itu, Apabila peredaran bruto telah melebihi Rp500 juta, total omzet dalam satu bulan dikalikan dengan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%. Kemudian, pajak yang dihitung wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” jelas Andi Fadly.
Pada akhir kunjungan, Anti mengucapkan terima kasih kepada pihak KP2KP Sinjai atas kesediaan untuk berkunjung dan melakukan edukasi langsung terkait kewajiban perpajakan secara langsung.
Pewarta: Andi Fadly |
Kontributor Foto: Hendrawan |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 6 kali dilihat