Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan langsung secara one on one kepada Wajib Pajak Usahawan yang memiliki toko bahan bangunan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 6/9).
Tim Penyuluhan KP2KP Benteng yang bertugas pada kegiatan ini adalah Restu Fajar Subhakti. Dalam kunjungan ini, Restu bertemu langsung dengan wajib pajak pemilik toko bahan bangunan dan menjelaskan maksud kedatangannya.
"Saya datang ke tempat usaha Bapak untuk memberikan edukasi perpajakan terkait kewajiban wajib pajak usahawan," tutur Restu. Selanjutnya Restu langsung menjelaskan terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Usahawan.
Restu menjelaskan bahwa setelah memiliki NPWP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberiahuan (SPT) yang wajib dilaporkan setiap tahun, untuk masa pelaporannya mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Selain itu, Restu juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa terkena sanksi administrasi sebesar Rp100.000,00.
"Untuk wajib pajak usahawan ada kewajiban untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," ungkap Restu.
"Namun jika omzet sudah melebihi PTKP dalam setahun maka diwajibkan untuk membayar PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen," tambah Restu.
Setelah dilaksanakan kegiatan penyuluhan langsung secara one on one ini, Restu berharap ke depannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar yang nantinya bisa meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 18 kali dilihat