Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau lakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Jalan Panembahan, Malinau Kota, Kab. Malinau (Kamis, 26/8). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ghani Zulfikar Widodo dan Yuliawati Ariyanto Putri, pegawai KP2KP Malinau. Kegiatan tersebut dilakukan pukul 09.00 WITA dan disambut langsung oleh salah satu pemilik objek pajak tersebut.

Dalam kunjungan ini, Tim KP2KP Malinau mengunjungi bangunan usaha dua lantai seluas 16 x 7 meter persegi dengan ukuran sama luas. "Apabila luas bangunan lantai satu dan lantai dua digabung, luas bangunan tersebut termasuk dalam kategori objek pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yaitu luasnya melebihi 200 meter persegi," tutur Andika.

Fredy, pemilik objek pajak tersebut menjelaskan bahwa usaha toko rotinya telah berlangsung sejak Maret 2021 dan telah mendapat izin usaha pada Januari 2021.

Fredy juga bertanya kepada Tim KP2KP Malinau mengenai berapa PPN yang harus ia bayar atas tempat usahanya tersebut. “PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2 %. Tarif tersebut adalah tarif efektif yang berasal dari tarif PPN sebesar 10% yang dikalikan berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan,” tutur Yuliawati.