Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsoultasi Perpajakan (KP2KP) Makale kembali melakukan penggalian potensi wajib pajak melalui Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Rantepao (Senin, 26/6).
Kegiatan penggalian potensi dilakukan pada daerah pertokoan yang terletak di Jalan Andi Mappanyukki, Rantepao. Kunjungan dilakukan dalam rangka pengambilan data terkait identitas subjek pajak dan objek pajak. KPDL dilakukan langsung oleh pegawai KP2KP Makale kepada beberapa wajib pajak yang menjual peralatan elektronik dan cenderamat khas daerah Toraja.
Dalam kunjungannya, pegawai yang ditugaskan melakukan pengambilan data melalui wawancara secara langsung ke pemilik toko, serta menjelaskan mengenai kewajiban wajib pajak, salah satunya yaitu melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan pencatatan atau pembukuan yang dilakukan oleh wajib pajak. Selain itu, dijelaskan pula peraturan terbaru yang akan akan berlaku pada tahun 2024 tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak bersedia untuk memberikan data yang akan dituangkan dalam formulir KPDL.
Kepala KP2KP Makale berharap kegiatan ini dapat meningkatkan basis data dan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. Petugas siap menjawab dan membantu wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan ataupun kendala lainnya yang dihadapi terkait perpajakan.
Pewarta: Septiana Indra Dewi |
Kontributor Foto: Ilham Fadel Muhammad Ridwan |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat