
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama pihak Kecamatan Sangatta Selatan menyelenggarakan sosialisasi kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah di gedung serba guna Kantor Desa Sangatta Selatan Kab. Kutai Timur (Rabu, 15/6). Kegiatan yang diikuti 42 peserta ini terdiri dari bendahara Kecamatan, bendahara Desa, bendahara BOS dan BUMDes se-Kecamatan Sangatta Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh dan Account Representative KPP Pratama Bontang Nanang Maulana dan Arief Setya Wiyoga. “Bapak Ibu bendahara, terima kasih telah hadir di acara sosialisasi ini. Kami berharap Bapak Ibu bendahara lebih memahami kewajiban perpajakannya bukan hanya pembayaran tetapi juga pelaporan. Jangan sungkan untuk bertanya kepada kami baik melalui layanan Whatsapp maupun layanan tatap muka,” ujar Ricky.
Dalam kegiatan tersebut, Nanang Maulana dan Arief Setyawiyoga bergantian menjelaskan tentang aspek perpajakan Instansi Pemerintah. Mulai dari pendaftaran subunit pada laman djponline.pajak.go.id, hal yang berkaitan dengan penghitungan, pembayaran maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi e-Bupot.
“Pelaporan SPT Masa Unifikasi di DJP Online meliputi SPT Masa 21, 22, 23, maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut dapat dilakukan dimana saja selagi memiliki koneksi internet,” ungkap Nanang Maulana. Arief Setyawiyoga menambahkan bahwa jika wajib pajak masih terdapat kebingungan dan kendala dalam pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi agar menghubungi nya secara langsung selaku AR wilayah Sangatta Selatan.
- 7 kali dilihat