Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan Kelas Pajak mengenai e-Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi kepada bendahara Instansi Pemerintah di Kota Bontang yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Bontang (Kamis, 19/5). Kelas Pajak yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut dimulai dari Pukul 14.00 s.d 15.00 WITA tersebut dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang yaitu Heryoni Ramadhani.

Setiap Instansi Pemerintah yang ingin melaporkan SPT Masa Unifikasi, wajib untuk mempersiapkan sertifikat elektronik Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus Instansi Pemerintah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Heryoni Ramadhani mengharapkan agar seluruh Wajib Pajak Bendahara untuk segera mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak April 2022 yaitu sudah harus menggunakan e-Bupot unifikasi dan melaporkannya dalam SPT Unifikasi.