Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II melalui bidang P2Humas kembali menggelar Bimbingan Teknis Perpajakan PER-18/PJ/2017 dan SE-40/PJ/2017 tentang Penelitian Bukti Penyampaian PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanan dan/atau Bangunan di Aula Integritas Lt.I Kanwil DJP Sumut II (Senin, 7/2)
Acara Bimtek diikuti oleh para Kepala KP2KP, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, serta perwakilan Account Representative dari masing-masing KPP yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II. Acara yang dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas Binsar Pangaribuan ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan II Diretorat PP II Sulistyo Nugroho dan Kepala Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian Direktorat TPB Agung Sumaryawan.
Dalam sambutan pembukaannya Binsar menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini merupakan aturan baru terkait penelitian bukti atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, untuk itu diperlukan keselarasan terhadap perlakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
- 91 kali dilihat