Hari kedua sosialisasi kepada Koperasi Wanita Pemasaran Syariah (KWPS) Kabupaten Lamongan membahas bagaimana Penghitungan dan Pelaporan SPT Masa Koperasi Syariah bertempat di Hotel Grand Mahkota, Jalan Sunan Drajat 24, Lamongan (Selasa, 13/8).

Materi perpajakan kali ini membahas bagaimana Penghitungan dan Pelaporan SPT Masa Koperasi Syariah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan dengan menggandeng KPP Pratama Lamongan dalam rangka peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah.Yudi Santoso dan Novena Margaretta memberikan langkah-langkah penghitungan serta pembuatan SPT Masa untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 Ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).