Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Kamis, 31/8).
Kunjungan yang dilakukan oleh wajib pajak yang bekerja sebagai kurir pada perusahaan layanan pengiriman barang, baik berupa dokumen maupun paket ini, bertujuan untuk melaksanakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah mendapat perintah dari perusahaan.
Pemadanan NIK-NPWP harus dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki NPWP dikarenakan mulai 1 Januari 2024 fungsi NPWP sudah digantikan oleh NIK yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky menyatakan bahwa proses pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan melalui akun wajib pajak di laman pajak.go.id. “Proses pemadanan NIK-NPWP sejatinya dapat dilakukan melalui akun wajib pajak di laman pajak.go.id,” ujar Zaky.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Melia Miftahul Ilmiah |
Editor: Lucky Timotius Pelealu, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 61 kali dilihat