Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mewajibkan penggunaan e-Filing untuk setiap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak yang melakukan asistensi lapor SPT di KP2KP Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara (Senin, 26/4).
"Kebijakan ini telah kami terapkan sejak awal tahun 2021 dengan harapan dapat ikut menjaga lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas," ucap Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono.
Ari menjelaskan alasan lain dari kebijakan ini yakni agar wajib pajak di lingkungan KP2KP Nunukan dapat melaporkan SPT mereka dimana saja dan kapan saja. Wajib pajak juga diharapkan dapat melaporkan sendiri SPTnya tanpa perlu membutuhkan asistensi di kantor pajak.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh wajib pajak terkait penggunaan e-Filing yang belum mereka pahami. Oleh karena itu, KP2KP Nunukan juga menyediakan ruangan khusus untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan.
- 41 kali dilihat