
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang bersama dengan Radio Swara Kampar menyapa masyarakat Kabupaten Kampar dan sekitarnya melalui siaran radio 103.8 FM (Kamis, 9/6). Kegiatan dengan tajuk beranda pagi yang menyusun tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Jilid II ini dilangsungkan dari ruang studio Radio Swara Kampar.
Ari Amrizal, penyiar radio Swara Kampar memberitahukan kepada para pendengar setia bahwa PPS adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak dalam mengungkapkan harta yang belum diungkapkan pada Tax Amnesti tahun 2016 lalu.
Muhammad Fikri Kurniawan selaku Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Bangkinang menjelaskan lebih rinci terkait latar belakang dan tujuan PPS.
“Program pengungkapan sukarela ini berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Ada dua skema kebijakan yang mengatur siapa saja yang dapat mengikuti PPS ini. Skema pertama yaitu wajib pajak orang pribadi dan badan yang mengikuti tax amnesty. Skema kedua yaitu pesertanya adalah wajib pajak orang pribadi dan basis pengungkapan adalah harta perolehan 2016 - 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,” ujar Fikri
Selanjutnya Fikri juga menyampaikan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar sesuai dengan tarif masing-masing kebijakan. Kebijakan pertama tarifnya 11% untuk harta luar negeri yang hanya diungkapkan saja, bisa lebih rendah menjadi 8% jika harta luar negeri tersebut dialihkan ke dalam negeri atau pengungkapan harta dalam negeri saja, dan bisa menjadi lebih rendah lagi menjadi 6% jika harta dalam negeri dan luar ngeri tersebut diinvestasikan sesuai ketentuan PPS.
Untuk kebijakan kedua tarifnya 18% untuk harta luar negeri yang diungkapkan, 14% untuk pengungkapan harta dalam negeri atau harta luar negeri tadi dipindahkan kedalam negeri, dan terendah 12% jika harta dalam negeri dan luar negeri tadi diinvestasikan sesuai ketentuan PPS.
Tasya Agmelia, tim Penyuluh KPP Pratama Bangkinang mengatakan program pengungkapan sukarela ini menggunakan sistem pelaporan online sama seperti kita melaporkan SPT Tahunan. Ada menu program pengungkapan sukarela di djponline, tinggal klik, bayar, submit sehingga Wajib Pajak tidak harus antri langsung di Kantor Pajak.
“Jika menemukan kendala atau ada pertanyaan pendengar setia boleh menghubungi kami di 0811 7677 221 atau mengikuti sosial media Instagram @pajakbangkinang untuk mendapatkan informasi terkini terkait perpajakan,” ujar Tasya
“Program Pengungkapan Sukarela tentunya merupakan program limited edition jadi harus dimanfaatkan dengan baik. Jarang-jarang kita dapat diskon dari pajak begini. Tentunya dengan kita mengikuti PPS ada banyak manfaat yang kita dapatkan dan pastinya tarifnya lebih rendah,” kata Ari sebagai penutup acara.
- 6 kali dilihat