
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 secara daring, Lampung Selatan (Rabu, 13/04). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan pelaku usaha apotek di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini merupakan perwujudan sinergi antara KPP Pratama Natar dengan wajib pajak di wilayah kerjanya. Banyaknya wajib pajak yang hingga hari ini belum mengungkapkan seluruh penghasilannya di dalam SPT Tahunannya dan juga masih banyak yang belum mendeklarasikan seluruh harta penghasilannya di dalam SPT Tahunan melatarbelakangi diadakannya kegiatan ini.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Kalianda Agus Sutopo. Dalam sambutannya, Agus mengajak kepada seluruh wajib pajak khususnya seluruh perwakilan apotek di wilayah Kabupaten Lampung Selatan untuk mengikuti PPS yang sudah dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Pembahasan materi PPS dibawakan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan. Irfan menjelaskan berbagai informasi tentang PPS seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS. Meskipun dilaksanakan secara daring, peserta sosialisasi sangat antusias dan aktif bertanya selama sosialisasi PPS berlangsung.
Irfan juga memberitahukan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Natar atau KP2KP Kalianda apabila mengalami kesulitan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara mandiri di rumah.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, KP2KP Kalianda berharap mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada seluruh perwakilan apotek di Kabupaten Lampung Selatan.
- 15 kali dilihat