Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali menayangkan siniar episode ketujuh yang bertajuk “MAROSO PODCAST #7: PPN atas KMS” melalui kanal Youtube resmi KPP Pratama Poso (Jumat, 24/11). Episode kali ini dipandu oleh Akhmad Tahmid Amir selaku Asisten Penyuluh Pajak Mahir dengan menghadirkan narasumber Putri Rummi selaku Account Representative Seksi Pengawasan I. Materi yang dibawakan mengusung topik mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Tiga poin utama yang dapat dikategorikan sebagai KMS adalah kegiatan membangun bangunan baru atau perluasan, tidak dalam kegiatan usaha dan digunakan sendiri atau diserahkan kepada pihak lain. PPN atas KMS ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

“Tidak semua bangunan yang digunakan termasuk objek PPN KMS, namun terdapat tiga syarat, yaitu bangunan tersebut terbuat dari kayu, beton, dan batu bata, kemudian diperuntukkan juga untuk tempat tinggal, serta memiliki luas minimal 200 meter persegi,” jelas Rummi.

Dalam siaran siniar ini pula narasumber membahas mengenai empat hal terkait objek pajak, tarif perhitungan, penyetoran atau pembayaran ke kas negara, serta pelaporan pajak PPN atas KMS. Rummi berujar bahwa Objek Pajak PPN atas KMS tergantung dengan tempat didirikannya bangunan tersebut dan terutang ketika pembangunan sampai bangunan tersebut jadi. Tarif perhitungan yang digunakan adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai tertentu, yaitu 20% dikali 11% dikalikan biaya yang tidak termasuk pembelian  tanah. Adapun, penyetorannya memiliki batas waktu tanggal 15 bulan berikutnya.

Menutup episode siniar ini, Rummi berharap masyarakat dapat lebih teredukasi terkait PPN atas KMS. Tak lupa Rummi mengimbau kepada masyarakat yang telah teredukasi agar dapat segera menunaikan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari / Singgih Hadi Prasojo
Kontributor Foto: Fauzi Erlangga
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.