Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri menyelenggarakan Kelas Pajak secara daring yang membahas tentang kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 beserta pembuatan e-Bupot PPh Pasal 21 (Rabu, 17/4). Penyuluh Pajak KPP Pratama Kediri Purtiningrum yang bertindak sebagai narasumber Kelas Pajak memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan pemotongan PPh Pasal 21.

“Materi Pemotongan PPh Pasal 21 kami pilih karena masih banyak wajib pajak yang bingung menggunakan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21,” jelas Purtiningrum, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kediri. 

Purtiningrum menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan karyawan sudah mencapai batasan tertentu. Atas pemotongan tersebut dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 yang sudah tersedia di fitur pajak.go.id.

"Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dapat diakses setelah wajib pajak login menggunakan akun pajak.go.id. Dalam laman tersebut, aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 juga menyediakan fitur pelaporan atas pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dibuat, sehingga akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan beberapa pekerjaan melalui satu aplikasi yang sama," ujarnya.

Sebelumnya, wajib pajak yang ingin mengikuti Kelas Pajak harus mengisi tautan yang telah dibagikan melalui unggahan di Instagram. Pada tautan tersebut terdapat isian formulir untuk diisi dengan lengkap kemudian dikirimkan. Setelah mengisi formulir wajib pajak akan mendapatkan tautan untuk bisa bergabung ke Zoom Meeting

“Dengan adanya kegiatan Kelas Pajak kami berharap wajib pajak semakin mengerti dan memenuhi kewajiban perpajakan khususnya terkait PPh Pasal 21,” tutup Purtiningrum.

 

Pewarta: Kalam Kubry S.
Kontributor Foto: Antonius Atet W
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.