Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Jumat, 26/1).
Kelas pajak ini diikuti oleh Wajib Pajak Badan dan pemberi kerja yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Pematang Siantar. Adapun kelas pajak ini secara khusus membahas Tarif Efektif Rata-rata (TER) pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Untuk mengikuti kelas pajak ini wajib pajak sebelumnya telah mendaftar melalui tautan google form yang telah dipersiapkan KPP Pratama Pematang Siantar.
Dalam kelas pajak ini, materi disampaikan secara langsung oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II Purnama Saragih bersama Penyuluh Pajak KPP Pratama Pematang Siantar. “TER PPh 21 bukan jenis pajak baru,” jelas Purnama dalam paparannya.
Selain menjelaskan materi TER PPh Pasal 21, Penyuluh juga menjelaskan contoh perhitungan sehingga para peserta dapat melihat penghitungan dengan TER PPh Pasal 21. Melalui kelas pajak ini, Purnama berharap, peserta dapat memahami materi yang disampaikan dan tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat