Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun mengadakan kelas pajak tentang peraturan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara daring untuk wajib pajak di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Senin, 26/2). Kelas Pajak diikuti kurang lebih 50 peserta dari bendahara instansi pemerintah dan beberapa perwakilan pemberi kerja yang terdaftar di KPP Pratama Tanjung Balai Karimun yang bertujuan mensosialisasikan tata cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang sudah berlaku untuk tahun 2024.
Bahasan utama kelas pajak kali ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Kepala Seksi Pelayanan Sidiq Purnomo yang didampingi Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terry Arie Cipthami dan Evva Yulinda memaparkan materi peraturan pajak terbaru tekait penghitungan TER PPh Pasal 21. “Peraturan ini diterbitkan untuk menyederhanakan serta memberikan kemudahan penghitungan PPh Pasal 21 dan bukan merupakan tambahan pajak ataupun jenis pajak baru,” jelas Terry.
Acara kelas pajak diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta yang ditandai dengan banyaknya peserta yang bertanya dalam sesi diskusi baik yang disampaikan secara langsung ataupun melalui kolom chat. “Melalui kelas pajak ini, saya berharap Bapak dan Ibu peserta dapat lebih memahami peraturan terbaru mengenai penghitungan Tarif Efektif Rata-Rata dan juga dalam menjalankan kewajiban perpajakan Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Sidiq.
Pewarta: Muhammad Imam Faisal |
Kontributor Foto: Muhammad Imam Faisal |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat