Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kelas pajak dengan tema Tata Cara Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Kegiatan diselenggarakan di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan Nomor 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Selasa, 27/2). Kelas pajak ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno yang didampingi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Irfan Syofiaan, Riris Citra Utari Simarmata, dan Andika Windianto memaparkan materi peraturan pajak terbaru terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.
“Aturan baru ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam penghitungan PPh Pasal 21,” jelas Fungsional Penyuluh Pajak Irfan Syofiaan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno berharap dapat memberikan bekal serta gambaran terkait aturan baru kepada para peserta sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, dan tanya jawab, serta foto bersama. Partisipasi aktif dari peserta membuat kegiatan berjalan dengan baik dan lancar hingga akhir kegiatan. "Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," pungkas Irfan.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat