Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kunjungan ke Kompi Senapan B Yonif 613, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa 28/3). Kunjungan kali ini mereka lakukan dalam rangka memberikan pelayanan terkait asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan bersama dengan dua orang pelaksana Mahmud Arifudin dan Erlanda Anggriawan memberikan pelayanan kepada 30 anggota TNI Angkatan Darat yang hadir dalam acara tersebut. Sebelum acara dimulai, Agus menyampaikan sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2019 mengenai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan serta Pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan 1 Januari 2024.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KP2KP Tanjung Selor yang telah berkenan hadir untuk memberikan materi terkait pelaporan SPT serta Pemadanan NIK-NPWP,” ujar Eko, salah satu anggota Kompi. Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa alur pemuktahiran data mandiri dilakukan melalui laman pajak.go.id dengan mengisi beberapa data dimulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP, tempat lahir, nomor telepon dan email, sumber penghasilan (pekerjaan) wajib pajak, sampai daftar susunan anggota keluarga secara benar sehingga akan muncul tulisan valid.

Pewarta:Mahmud Arifudin
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.