Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan kunjungan lapangan kepada pengusaha air di Cimalaka, Kabupaten Sumedang, (Rabu, 12/10).

Kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Budi Avianto didampingi oleh Juru Sita Mohammad Andi Azis dan Dea Muhammad Al Farobi ini bertujuan untuk menagih komitmen pembayaran wajib pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang telah diterbitkan serta memberikan edukasi singkat mengenai hak dan kewajiban perpajakan badan usaha.

Pada kunjungan lapangan kali ini, KPP Pratama Sumedang juga mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berdasarkan keterangan dari salah satu pengurus usaha, diketahui bahwa wajib pajak belum mengetahui bahwa usahanya tersebut wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun demikian, wajib pajak bersedia untuk segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mengingat perusahaan bergerak di bidang penyalur air bersih di wilayah Kabupaten Sumedang, maka sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perusahaan harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Sumedang,” ujar Budi Avianto.

 

Pewarta: Maya Yasifa Noviyanti
Kontributor Foto: Maya Yasifa Noviyanti
Editor: Sintayawati Wisnigraha