Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan memberikan penyuluhan dan asistensi kepada wajib pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020. Kegiatan tersebut mereka lakukan secara langsung dengan mengunjungi para Wajib Pajak Usahawan ke tempat tinggal ataupun tempat usahanya (Selasa, 6/7). Tim Penyuluh KP2KP Bintuhan melaksanakan kegiatan penyuluhan dan asistensi ini dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan ini menyasar para Wajib Pajak Usahawan di Kecamatan Kaur Selatan yang sudah melaksanakan pembayaran pajak, namun belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun 2020. Sebelum berkunjung, KP2KP Bintuhan sudah mempersiapkan data para wajib pajak dengan rinci sebagai alat konfirmasi kepada wajib pajak yang dikunjungi.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh KP2KP Bintuhan juga menanyakan kepada wajib pajak terkait permasalahan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya rutin dilakukan setiap awal tahun. Respon dari wajib pajak mayoritas sama, yaitu belum memiliki perangkat yang memadai untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dan juga belum ada waktu untuk berkunjung ke KP2KP Bintuhan.

Labih lanjut, Tim Penyuluh KP2KP Bintuhan menjelaskan bahwa waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat adalah pada 31 Maret setiap tahunnya. Wajib pajak diimbau agar melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut agar tidak dikenakan sanksi administrasi. 

Mereka juga memberikan informasi terkait nomor whatsapp konsultasi milik KP2KP Bintuhan yang diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor. Wajib Pajak Usahawan juga dapat meminta kode billing, sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Bintuhan berharap agar para Wajib Pajak Usahawan, khususnya di wilayah Kabupaten Kaur dapat lebih peduli, mengerti, dan patuh terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.