Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan kepada wajib pajak di Jalan Bilung Lung, Jelarai Selor, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Jumat, 26/8). Wajib pajak tersebut merupakan salah satu koperasi plasma dengan kegiatan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya telah mengajukan permohonan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) dan permintaan aktivasi akun PKP ke KP2KP Tanjung Selor.

Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan oleh Erlanda Anggriawan dan Mahmud Arifudin selaku petugas KP2KP Tanjung Selor. Erlanda mengatakan bahwa verifikasi lapangan ini dilakukan dengan tujuan memverifikasi alamat dan kegiatan usaha wajib pajak apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak.

Erlanda menambahkan bahwa nantinya setelah permintaan aktivasi akun PKP telah selesai dan disetujui, makan selanjutnya wajib pajak dapat memasang aplikasi perpajakan yang terkait PPN.

 Petugas juga menyampaikan mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP yang harus wajib diketahui oleh pengurus. “Kita tekankan untuk menerbitkan faktur pajak setiap ada transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) serta wajib melakukan pelaporan SPT Masa setiap bulannya,” pungkas Erlanda.

Pewarta: Erlanda Anggriawan
Kontributor Foto: Mahmud Arifudin
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji